PDM Kota Blitar - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kota Blitar
.: Home > Program Kerja

Homepage

Program Kerja

PROGRAM UMUM PERSYARIKATAN

1.      Meningkatkan komitmen, wawasan dan kemampuan pimpinan persyarikatan dalam mengelola organisasi di semua tingkatan

2.      Penguatan fungsi Pimpinan Cabang dan Ranting sebagai basis dan ujung tombak gerakan ditingkat akar rumput, dibawah koordinasi Pimpinan Daerah secara terpadu dan dinamis dalam menyongsong abad ke 2 Muhammadiyah

3.      Mengembangkan jaringan kerjasama melalui konsolidasi organisasi

4.      Membina dan membimbing Cabang dan Ranting agar semakin berkualitas serta mempersuasi berdirinya Ranting bagi kelurahan yang belum memiliki Ranting Muhammadiyah

5.      Memelihara dan mengamankan aset secara legal

6.      Mengembangkan komunikasi dengan memanfaatkan teknologi informasi di daerah

7.      Menanamkan dan menyebarluaskan pedoman hidup Islam warga Muhammadiyah pada tingkat pimpinan Persyarikatan disemua tingkat dan warga Persyarikatan

8.      Melakukan konsolidasi dan komunikasi secara terstruktur dengan semua Majelis, dan Ortom tingkat Daerah

9.      Mengupayakan adanya pusat dan tertib administrasi organisasi tingkat daerah, cabang dan ranting

10.  Mengkoordinir permohonan KTM dari Cabang untuk diteruskan ke PPM.

11.  Menyelenggarakan pelatihan Administrasi dan managemen

12.  Mengupayakan adanya penerbitan media cetak dan elektronik bidang tablig

13.  Mengupayakan terjadinya pergeseran Pembagian Keuntungan SHU RSIA dan RSU Aminah dari   yang tercantum dalam Surat Pernyataan nomer 12/III.0/B/II/2006 ke arah yang memberi tambahan perolehan PDM Kota Blitar.

14.  Melaksanakan sentralisasi keuangan sesuai dengan pedoman PPM, PWM dan PDM.

15.  Menyelesaikan aset yang masih dalam pinjaman

16.  Menggunakan / memanfaatkan aset Muhammadiyah untuk Kantor Sekretariat PDM.

17.  Menciptakan budaya kerja yang sinergis dan koordinatif bagi Majelis dan Lembaga dalam melaksanakan program masing-masing.

18.  Mengupayakan merintis berdirinya kembali Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Kota Blitar.

19.  Mengadakan silaturahim seluruh pimpinan tingkat Ranting, Cabang dan Daerah dengan Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Blitar selaku mitra dan partner dalam menggelindingkan Roda Persyarikatan Muhammadiyah.

 

PROGRAM MASING-MASING MAJELIS DAN LEMBAGA

1.      Majelis Tarjih dan Tajdid

a.          Menyegarkan dan mengembangkan pemahaman dan pengamalan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat yang multikultural dan komplek disertai dengan perumusan Risalah Islamiyah, Tafsir Al-Qur’an dan pemikiran-pemikiran Islam lainya yang komprehensif

b.          Memperluas dan mensosialisasikan Konsep Islami dan produk-produk pemikiran di bidang Tarjih, Tajdid dan pemikiran Islam yang menjadi pandangan, pedoman, bimbingan, acuan dan tuntunan dalam kehidupan masyarakat seperti Himpunan Putusan Tarjih, Fatwa Agama, Keluarga Sakinah, Fiqih dan Tata Kelola dan hasil-hasil musyawarah Tarjih

c.           Meningkatkan dialog dan kerjasama dengan Majelis/Lembaga dan Ortom daerah wilayah dalam pelaksanaan program

d.          Kajian tentang manhaj Tarjih dan masalah-masalah aktual/mendesak, serta penyusunan tuntunan ibadah praktis

e.           Peningkatan kecakapan dan penguasaan teknologi informasi bagi ulama Tarjih dalam kegiatan ketarjihan

f.           Mengembangkan kapasitas / kompetensi kelembagaan dan kader ulama bidang tarjih, tajdid, dan pemikiran Islam termasuk pembinaan kader hisab dan falak serta kelompok pemikir Islam untuk memperkokoh dan mengembangkan Muhammadiyah sebagai gerakan pembaruan untuk menghadapi perkembangan yang kompleks dalam dinamika kehidupan umat, bangsa dan tantangan global.

2.   Majelis Tablig

a.          Kaderisasi calon muballigh dan muballighat  melalui pelatihan-pelatihan dan lomba pidato di semua sekolah Muhammadiyah

b.          Pembentukan korp muballigh dan pembuatan peta dakwah serta penyusunan pedoman menghadapi berbagai aliran dan paham keagamaan yang tidak sesuai dengan paham keagamaan Muhammadiyah serta menghadapi gejala-gejala pemurtadan

c.           Menghidupkan dan mengembangkan berbagai jenis pengajian di lingkungan Persyarikatan, Ortum, AUM dan umat Islam disertai pengembangan materi, pendekatan, metode yang menarik dan tepat sasaran, serta meningkatkan kenyakinan, pemahaman dan pengamalan Islam yang lebih mendalam/subtansif yang menghadirkan Islam berwajah rahmatan lil’alamin

d.          Mengoptimalkan pengelolaan masjid dan mushola sebagai sarana pembinaan keislaman dan aktivitas keumatan yang sensitif terhadap masalah serta dinamika kehidupan masyarakat setempat

e.           Memanfaatkan berbagai media seperti, media cetak dan elektronika untuk kegiatan dakwah agar ajaran Islam yang mencerahkan dan menyejukkan dapat dirasakan oleh masyarakat luas dalam kehidupan sehari-hari

f.           Pendataan masjid dan mushola Muhammadiyah se-Kota Blitar

g.           Menata kelembagaan dan kurikulum Taman pendidikan Al-Qur’an (TPA) di masjid-masjid dan mushola Muhammadiyah sehingga menjadi wadah penanaman pendidikan agama sejak dini yang efektif

h.          Mengadakan kegiatan-kegiatan dakwah di tempat-tempat khusus, seperti: di Lembaga Permasyarakatan (LP), Rumah Sakit (RS), Rumah Singgah dll.

i.            Menjadikan dakwah kultural sebagai salah satu alternatif  pengembangan dakwah Muhammadiyah.

3.      Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah

Berpijak dari implementasi program Majelis Dikdasmen masih belum maksimal, maka program kerja Majelis Dikdamen PDM Kota Blitar 2010-2015 yaitu  memaksimalkan dalam menerjemahkan program secara berkesinambungan dalam bentuk kegiatan yang lebih komprehensif, implementatif, dan konkrit sebagai berikut:

a.          Penguatan nilai ke Islaman dan Kemuhammadiyahan di sekolah-sekolah Muhammadiyah

b.          Penguatan kualitas dan misi pendidikan Muhammadiyah di seluruh jenjang melalui perencanaan strategis yang memenuhi standart pendidikan Muhammadiyah

c.           Meningkatkan kesejahteraan guru dan karyawan sebagai faktor yang amat penting dalam kelangsungan pendidikan Muhammadiyah

d.          Memberikan bobot untuk penguatan yang mencakup tiga proses pendidikan Tarbiyah, Ta’lim dan Ta’dib (Usaha pencerahan, mendidik perilaku yang benar dan memperhalus adab kesopanan)

e.           Memantapkan keberadan dan pembinaan Ikatan Remaja Muhammadiyah (IRM) dan kepaduan Hizbul Wathan (HW) dilingkungan pendidikan dasar dan menengah

f.           Memberikan dorongan pada siswa-siswi SMA mengambil kesempatan beasiswa yang ditawarkan oleh Perguruan Tinggi Muhammadiyah Malang, Surabaya, Sidoarjo dan Jember sebagai wahana pengkaderan

g.           Memberikan penguatan peran Majelis Dikdasmen, melembagakan Visi dan Misi Muhammadiyah kepada Guru dan Karyawan di Sekolah Muhammadiyah

h.          Menetapkan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan Muhammadiyah yang bermutu

i.            Mengembangkan model pendidikan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di seluruh jenjang pendidikan sehingga dapat memberikan pencerahan dalam beragama dan menumbuhkan komitmen ber-Muhammadiyah

j.            Meningkatkan kerjasama dan kemitraan dalam berbagai bidang antara lembaga pendidikan Muhammadiyah, Persyarikatan, Majelis, Masyarakat dan lembaga sosial  baik di dalam maupun di luar negri sebagai usaha meningkatkan mutu pendidikan.

k.          Memujudkan tata kelola sistem pendidikan Muhammadiyah sesuai dengan peraturan dan pedoman yang telah diputuskan sehingga terjalin kerjasama antar pimpinan dan Pimpinan Persyarikatan.

l.            Mendorong berdirinya Amal Usaha Muhammadiyah dibidang pendidikan ditingkat PCM dan PRM.

4.      Majelis Pendidikan Kader

a.          Mengintensifkan pelaksanaan Sistem Perkaderan Muhammadiyah dan menjadikan perkaderan sebagai budaya organisasi diseluruh tingkatan pimpinan, amal usaha dan institusi-institusi yang berada dalam struktur Persyarikatan

b.          Melaksanakan program perkaderan formal untuk pimpinan dan anggota dengan menyelenggarakan Pelatihan Instuktur secara berjenjang, untuk tingkat daerah sekurang-kurangnya satu tahun sekali

c.           Menyelenggarakan Baitul Arqam tingkat daerah untuk mengembangkan kopetensi kader dan pimpinan

d.          Mengoptimalkan pendayagunaan pilar-pilar perkaderan di lingkungan Persyarikatan yakni di keluarga, organisasi otonom, lembaga pendidikan dan amal usaha Muhammadiyah

e.           Bekerjasama dengan Majelis Sekolah, Madrasah dan Pesantren (Dikdasmen) untuk optimalisasi peran perguruan Muhammadiyah sebagai wahana kaderisasi pembinaan ideologi

f.           Koordinasi dengan ortom-ortom pada setiap jenjang, dalam kegiatan kaderisasi serta tranformasi kader dengan melibatkan dan memberi  pengalaman yang proporsional kepada kader AMM dalam berbagai aktivitas Persyarikatan

g.           Pemetaan sumberdaya insani yang dimiliki Persyarikatan pada semua lini organisasi di daerah

h.          Meningkatkan proses tranformasi  kader dengan banyak melibatkan dan memberi peran yang proposional kepada kader Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dalam berbagai aktivitas Persyarikatan

i.            Bekerjasama dengan Majelis Tarjih dan Tablig membentuk forum kajian tafaqqub fiddin (seperti kajian tafsir Al-Qu’an dan Hadist) disemua tingkat pimpinan.

5.       Majelis Pelayanan Kesehatan Umum

a.          Meningkatkan peran amal usaha di bidang Kesehatan dalam kegiatan misi gerakan dan dakwah Islam

b.          Meningkatkan peran dan tanggung jawab pengelola rumah sakit dalam dinamika sosial untuk mewujudkan hidup sehat bagi masyarakat

c.           Meningkatkan upaya pembinaan kesehatan masyarakat melalui kegiatan majelis-majelis ta’lim di ranting-ranting Muhammadiyah

d.          Meningkatkan peran serta amal usaha kesehatan (RSIA dan RSUA) sebagai sarana Dakwah amar ma’ruf nahi munkar

e.           Meningkatkan sitem penyelengaraan/pengelolaan RSIA dan RSUA yang unggul sesuai ketentuan dan petunjuk serta peraturan-peraturan dari PPM, PWM dan PDM

f.           Megoptimalkan standart pelayanan kesehatan melalui standarisasi pelayanan AUMKES, pengembangan rumah sakit dengan layanan unggulan terhadap permasalahan kesehatan masyarakat

g.           Mengembangkan jenis dan model pelayanan kesehatan baru yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat di akar rumput yang bersinergi dengan rumah sakit sebagai wujud gerakan “Al-Ma’un/PKO”

h.          Meningkatkan keterpaduan dan kesiapan AUMKES dalam penanggulangan bencana, peningkatan kuwalitas tanggap darurat, peningkatan kuwalitas management dan pengadaan logistik tanggap darurat

i.            Mengoptimalkan AUMKES menjadi tempat penyemaian Kader Muhammadiyah.

6.       Majelis Pelayanan Sosial

a.          Mengoptimalkan peran Panti Asuahan Muhammadiyah sebagai wahana penyemaian kader Persyarikatan

b.          Mengembangkan pola pendidikan dan pembinaan panti asuhan Muhammadiyah semi pondok pesantren sebagai upaya meningkatkan kuwalitas anak asuh

c.           Mengembangkan pendidikan dan pembinanan anak asuh bagi keluarga kurang mampu dengan pola non asrama (pola rumah tangga)

d.          Menyelenggarakan pelatihan motivator sosial diberbagai tingkatan

e.           Meningkatkan sistem penyelenggaraan/pengelolaan Panti Asuhan Muhammadiyah sesuai ketentuan dan petunjuk serta peraturan-peraturan dari PPM, PWM, dan PDM

f.           Mengoptimalkan jaringan amal usaha bidang sosial melalui kerjasama internal dan eksternal secara sinergis dan kolektif.

7.      Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan

a.          Mengembangkan lembaga keuangan mikro, koperasi dan BTM/BMT sebagai wadah kerjasama dan pemberdayaan menuju pada kekuatan dan kemandirian Muhammadiyah sebagai gerakan ekonomi

b.          Mengembangkan usaha/bisnis ritel barang konsumsi dan usaha-usaha unggulan yang memiliki nilai tambah yang tinggi disertai dengan dukungan permodalan, sumber manusia, dan jaringan yang kuat diseluruh lingkungan Persyarikatan

c.           Peningkatan gerakan ekonomi di kalangan warga Muhammadiyah disertai pembentukan mentalitas dan budaya kewirausahaan serta berbagai pelatihan sehingga terbangun kondisi dan infrastruktur Muhammadiyah sebagai kekuatan ekonomi pada warga Muhammadiyah

d.          Membangun kerjasama dalam bentuk usaha bersama antara PDM/Majelis Ekonomi dengan warga Persyarikatan Muhammadiyah pada bidang usaha potensial yang bisa dikembangkan dengan pola kerjasama yang aman dan saling menguntungkan

e.           Sosialisasi pemberdayaan potensi ekonomi bagi warga perserikatan secara intensif dan kontinue melalui berbagai media yang ada.

8.      Majelis Wakaf,  dan Kehartabendaan

a.          Mensosialisasikan Undang-Undang Tahun 2004 tentang Zakat dan Wakaf kepada Pengurus Cabang, Ranting dan warga Muhammadiyah Kota Blitar

b.          Melanjutkan pensertifikatan tanah wakaf yang belum selesai

c.           Mengurus, menyelesaikan proses administrasi tukar guling tanah wakaf untuk Panti Asuhan Muhammadiyah

d.          Mengelola tanah wakaf dengan azas kemanfaatan

e.           Sertifikasi tanah-tanah milik Muhammadiyah, untuk di atas namakan Persyarikatan

f.           Mendata harta benda milik Persyarikatan Muhammadiyah di Kota Blitar

g.           Mengurus dan memproses peningkatan  hak dari Hak Guna Banngunan menjadi hak Milik atas nama Persyarikatan Muhammadiyah dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Agama RI sebagai berikut:

1). Hak Guna Bangunan Nomor: 00599, luas: 4.417

2). Hak Guna Bangunan Nomor: 449, luas 1.030

Yang keduanya terletak di jalan Veteran nomor 39 dan nomor 12 Kelurahan Kepanjenkidul Kota Blitar

9.      Majelis Pemberdayaan Masyarakat

a.          Meningkatkan jaringan hubungan dan kerjasama baik dilingkungan Pesyarikatan maupun lembaga-lembaga yang memiliki kepedulian pada pengembangan civil society atau masyarakat madani sejalan dengan prinsip gerakan Muhammadiyah

b.          Meningkatkan advokasi dan pendampingan terhadap kelompok miskin, buruh, dan kelompok dhu’afa/mustadhafin lainnya untuk memiliki akses, usaha dan kekuatan kamandirian

c.           Meningkatkan kapasitas keahlian, modal, produksi dan distribusi usaha-usaha dibidang pertanian, perikanan, peternakan dan usaha-usaha lainya yang mampu meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat

d.          Meningkatkan perhatian, kepedulian dan advokasi untuk memperoleh hak-hak dasar dan kesejahteraan dalam kehidupannya

e.           Mengupayakan advokasi kebijakan publik yang tidak sensitif dan tidak memihak kepada kaum miskin, dhu’afa dan mustadh’afin.

10.  Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia

a.          Memperluas jaringan dan usaha peningkatam kesadaran di lembaga Muhammadiyah dalam melakukan advokasi dan pemberdayaan atas persoalan-persoalan hukum dan hak asasi manusia yang dihadapi masyarakat khususnya kaum dhu’afa

b.          Proaktif dalam mengembangkan solidaritas umat terhadap berbagai persoalan daerah menyangkut ketidakadilan, HAM dan kemanusian atau SARA

c.           Kajian tentang hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan menyempurnakan peraturan-peraturan organisasi seiring dengan perkembangan tuntutan akan adanya perubahan, misalnya saham dalam AUM dan sinergi dalam suatu jenis AUM

d.          Sosialisasi Persyarikatan Muhammadiyah sebagai Badan Hukum, khususnya dikalangan pejabat yang terkait dengan aset-aset Muhammadiyah

 11.  Majelis Lingkungan Hidup

a.          Mengembangkan pendidikan pentingnya lingkungan hidup yang ramah guna membangun kesadaran perilaku ramah lingkungan sehingga Muhammadiyah menjadi pioner dalam gerakan lingkungan

b.          Melakukan advokasi terhadap korban kerusakan lingkungan

c.           Mewujudkan pusat-pusat Amal Usaha Muhammadiyah dan komunitas Muhammadiyah yang ramah lingkungan (subur dan hijau)

d.          Menyelenggarakan pelatihan, pembinaan dan pengelolaan tanaman produktif serta tanaman lindung.

e.           Bekerjasama dengan lembaga lain dalam rangka pelestarian lingkungan hidup.

12.  Majelis Pustaka dan Informasi

a.          Pengadaan perpustakaan yang memadai di kantor PDM terutama bahan pustaka yang berisi dokumen-dokumen Persyarikatan sehingga mudah menjadi rujukan publik

b.          Mendorong warga untuk mengembangkan minat baca sebagai pengamalan perintah iqra’

c.           Mengoptimalkan pemanfaatan dan pelayanan kepada media massa (cetak dan elektronik) sebagai sarana penyebaran informasi dan syiar kegiatan Muhammadiyah

d.          Menyusun database profil, amal usaha di lingkungan Muhammadiyah.

13.  Majelis Pengembangan Cabang dan Ranting

a.          Mengidentifikasi dan menginventarisir simpatisan Muhammadiyah di kelurahan yang belum berdiri Ranting Muhammadiyah.

b.          Mengembangkan dakwah Muhammadiyah di kelurahan yang belum ada ranting / berdiri ranting dengan cara melakukan pedekatan individu, keluarga dan kelompok sosial / komunitas yang ada.

c.           Mendorong Pimpinan Cabang  Muhammadiyah mendirikan Ranting bagi kelurahan yang belum berdiri Ranting Muhammadiyah.

14.  Majelis Zakat, Infaq dan Shodaqoh

a.          Mensosialisasikan UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat kepada jajaran Pimpinan dan Warga Muhammadiyah

b.          Membentuk pengurus LAZIS Muhammadiyah Kota Blitar

c.           Pengumpulan ZIS dari berbagai sumber untuk pendanaan kegiatan dakwah yang dikelola secara profesiaonal

d.          Meningkatkan pembinaan dan jaringan lembaga-lembaga ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah) sehingga memiliki fungsi yang efektif, produktif dan akuntabel dalam menjalankan kegiatan.

15.  Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan

a.          Melakukan pembinaan dan pengawasan keuangan secara berkala disetiap tingkatan (Ranting, Cabang, dan Daerah), Ortum dan semua AUM yang berada di Kota Blitar

b.          Mengadakan pelatihan management keuangan bagi pengelola AUM disetiap tingkatan bekerjasama dengan instansi Pemerintah maupun swasta

16.  Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik

a.          Mengadakan kajian berbagai isu aktual dan kebijakan Pemerintah yang menyangkut kehidupan rakyat banyak, untuk memberi solusi pemikiran pada pimpinan Persyarikatan

b.          Silaturohim berkelanjutan dengan institusi lagislatif, eksekutif, yudikatif, ORMAS dan LSM sebagai upaya penyamaan visi, misi dalam mengawal revormasi pembangunan di segala bidang

c.           Membangun jalinan dan jaringan yang sinergis antar kader dan simpatisan yang berada di lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif dan lembaga-lembaga strategis lainya guna meningkatkan peran strategis Muhammadiyah dalam kehidupan bangsa dan negara

d.          Membentuk posko-posko gerakan anti karupsi dan penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih (good governance)

e.           Pembinaan warga agar memiliki kepekaan terhadap persoalan-persoalan pembangunan dan politik lokal, dalam rangka melakukan social control sekaligus sebagai social support terhadap seluruh proses pembangunan disegala bidang.

17.  Lembaga Seni Budaya dan Olahraga

a.          Mengembangkan apresiasi seni, kesusastraan dan pariwisata yang Islami dan memberikan nuansa kehalusan budi dan spiritual Islami dalam kehidupan warga Persyarikatan, umat dan masyarakat luas

b.          Mengembangkan pendidikan seni budaya Islami melalui lembaga pendidikan, keluarga dan komunitas jama’ah

c.           Menggerakkan kegiatan kesenian di daerah, Cabang, Ranting dengan memanfaatkan potensi lokal sebagai sarana da’wah kultural

d.          Melakukan rasionalisasi terhadap cerita-cerita rakyat yang berkembang di masyarakat sehingga menjadi cerita yang Islami dan bersih dari bid’ah dan khurafat

e.           Pementasan seni melalui pertunjukan langsung atau lewat media massa sebagai wadah ekspresi diri dan sebagai media da’wah

f.           Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan seni-budaya Islami

g.           Memanfaatkan media massa cetak dan elektronik sebagai sarana dalam pengembangan program seni budaya dalam Muhammadiyah

h.          Mendorong budaya hidup gemar olahraga bagi karyawan AUM  dan warga Muhammadiyah serta menjadikan iven kegiatan olahraga menjadi media dakwah

 

G. PROGRAM UNGGULAN KOTA BLITAR

1. Ke Agamaan

a.          Pengajian Ahad pagi

Di selenggarakan di Masjid At-Taqwa Kota Blitar dengan mendatangkan narasumber / penceramah tingkat regional Jawa Timur, di bawah pembinaan Majlis Tabligh PDM Kota Blitar kerjasama dengan Takmir Masjid At-Taqwa dan disiarkan langsung oleh Mahardika FM Kota Blitar.

b.         Pengajian Rutin Cabang dan Ranting

Di maksudkan untuk konsolidasi umat di tingkat Cabang Muhammadiyah yang diselenggarakan setiap bulan sekali, dengan narasumber Mubaligh Muhammadiyah dari Kota dan Kabupaten Blitar, jadwal diatur oleh masing – masing Cabang dengan mengambil tempat secara mobilitas di masing-masing PRM.

c.          Pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan Idul Qurban

Ditanggani oleh suatu panitia yang mandiri di bawah kendali PDM Kota dan Kabupaten Blitar. Penyelenggaraan kegiatan bersifat rutin dengan mendatangkan khotib dari para mubaligh baik local maupun regional bahkan  tingkat nasional. Iven  ini melibatkan berbagai pihak terutama Muhammadiyah, Manajemen Tenes Agung, kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Blitar.

d.         Kajian Romadhan

2. Ekonomi

a.           Koperasi Syari’ah

Merupakan Amal Usaha dibidang Ekonomi yang dikelola bersama PDM Kota dan Kabupaten Blitar yang berbentuk Koperasi Syari’ah Muhammadiyah. Dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah dan managemen keuangan terkini. Adapun produck Koperasi Syari’ah berupa Taharah (Tabungan Mudhorobah) dan Siberkah (Simpanan Berjangka Mudhorobah), di samping itu juga menyenggarakan pembiayaan – pembiayaan dalam rangka memberdayakan umat seperti : pembiayaan Al-Murabahak, Pembiayaan Musyarokah, Pembiayaan Mudharabah, pembiayaan Qord, Pembiayaan Hawalah dan Pembiayaan Rahn.

b.          Toko Assakinah

Merupakan Amal Usaha dari Koperasi Assakinah yang dikelola oleh Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kota Blitar. Toko Assakinah menyediakan dan melayani kebutuhan pokok bagi warga Muhammadiyah dan masyarakat umum, terletak di Jl. Cokroaminoto Nomor 3 Blitar.

c.           Penggemukan Sapi

Merupakan usaha yang dikelola oleh Panti Asuhan Muhmmadiyah yang dibiayai dari dana hibah Kementerian Pertanian RI di bawah Pembinaan Majlis Pelayanan social PDM Kota Blitar. Penggemukan sapi juga dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi para siswa Panti asuhan Muhammadiyah.

 

3. Kesehatan

RSU dan RSIA “Aminah” Blitar

Merupakan Amal Usaha yang dikelola bersama PDM Kota dan Kabupaten Blitar  dibawah pembinaan MPKU. RSU Aminah terletak di Jalan TGP Kota Blitar, sedangkan RSIA Aminah terletak di Jalan Veteran Kota Blitar.

Dalam rangka merespon tantangan rumah sakit kedepan dan upaya pelayanan yang maksimal sebagai wahana dakwah, RSIA Aminah akan dilaksanakan direlokasi dan pengembangan rumah sakit di awali dengan melakukan  pengadaan lahan seluas lebih kurang 8000 meter persegi di Jalan  Kenari Kota Blitar

4.  Pendidikan

a.           Boarding School SMP Muhammadiyah 2

Merupakan lembaga pendidikan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) yang dikelola secara terpadu dengan Pondok Pesantren Al-Ma’un. Berdiri pada awal tahun 2010 dan mulai penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2010-2011. SMP Muhammadiyah 2 Kota Blitar beralamatkan di Jalan Ir. Soekarno Nomor 38 Kota Blitar

b.          Fullday School, SD Muhammadiyah 1

Merupakan program pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran dengan muatan kurukulum keagamaan dan umum secara terpadu dengan waktu pembelajaran 8 jam efektif perhari.SD Muhammadiyah 1 Blitar beralamatkan di Jalan Cokroaminoto Nomor 6 Blitar.

c.           Sekolah dengan muatan life skiil (kecakapan hidup) Ilmu Keperawatan SMA Muhammadiyah 1 Blitar.

Merupakan muatan lokal untuk membekali siswa dengan keterampilan keperawatan kesehatan, kerjasama dengan RSU”Aminah Blitar. Yang diharapkan setelah tamat memiliki kecakapan tentang keperawatan. SMA Muhammadiyah 1 Blitar beralamatkan di Jalan Cokroaminoto Nomor 3 Blitar dengan status akreditasi A.

d.          Sekolah dengan muatan pendidikan Agama plus, SMP Muhammadiyah 1 Blitar.

Merupakan lembaga pendidikan yang memberikan muatan kurikulum dalam bentuk pendidikan keagamaan yang berbeda dengan sekolah lain pada umumnya. SMP Muhammadiyah 1 Blitar beralamatkan di Jalan Cokroaminoto nomor 3 Blitar

5.   Pelayanan Sosial

a.           Panti Asuhan Muhammadiyah

Panti Asuhan Muhammadiyah merupakan panti asuhan terpadu, mandiri dan modern, menitik beratkan pada layanan pendidikan  yang memberdayakan anak asuh, dengan sistem Boarding School yaitu Penguatan keagamaan melalui Muatan Kurikulum Pondok Al  Maun, Muatan Kurikulum Nasional dan Lokal serta penguatan lafe skill ( kecakapan hidup ). Strategi ini selain memiliki misi layanan social untuk penuntasan dan pengentasan anak kurang/belum beruntung dari segi materi dan pendidikan juga hasil akhirnya ialah lahirnya kader-kader Muhammadiyah yang lebih handal baik kekuatan ilmu keagamaan dan umum  dalam mengahadapi tantangan saat ini dan kedepan.

Kantor Secretariat Panti Asuhan Muhammadiyah Kota Blitar beralamatkan di Jalan         Ir Soekarno Nomor 38 Blitar.

b.          Rukun Kematian Muhammadiyah

Merupakan program Majelis Pelayanan Sosial PDM Kota Blitar untuk merawat jenazah dan menguburkan secara Syariat Islam yang benar melalui kolaborasi Majelis Tabligh, Tarjih dan Tajdid PDM Kota Blitar.  Keanggotaaan rukun kematian bersifat sukarela terutama bagi warga dan simpatisan Muhammadiyah Blitar.

6.  Da’wah Sosial

a.          Penyembelihan hewan kurban dan Zakat Fitrah

b.         Layanan Ta’jil dan Buka Puasa

c.          Peringatan 1 Muharam

7.  Kaderisasi

a.          Pendidikan Kader

8.  Layanan Informasi

a.          Buletin At Taqwa

b.         Majalah Matan


Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website